Syarat sah shalat Jum’at (Safinah)

Syarat sah shalat Jum'at ada enam, yaitu:

1. Khutbah dan shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum'at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum'at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka,
baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu,
disusul dengan shalat Jum'at.

0 Response to "Syarat sah shalat Jum’at (Safinah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel