Membatalkan puasa di siang Ramadhan (Safinah)

Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha
Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut
tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat
bagian, yaitu:
1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang
membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya.
Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan
berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti
orang yang pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti
orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti
orang gila yang tidak disengaja.
(Fasal Kedelapan)
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga
mulut ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang
mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin
mengeluarkannya.
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.

Tamat…

Wallaohu a'lam bishshowaab

Kemudian kami akhiri dengan meminta kepada Tuhan Yang Karim , dengan
berkah beginda kita Nabi Muhammad Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam yang
wasim , supaya mengakhiri hidupku dengan memeluk agama Islam, juga
orang tuaku, orang yang aku sayangi dan semua keturunanku. Dan
mudah-mudahan ia mengampuniku serta mereka segala kesalahan dan dosa.
Semoga rahmat Tuhan selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi
Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Mutholib bin Abdi Manaf bin Hasyim
yang menjadi utusan Alloh kepada sekalian makhluk Rosulul malahim,
kekasih Alloh yang membuka pintu rahmat, menutup pintu kenabian, serta
keluarga dan sahabat sekalian. Walhamdu lillaahi Robbil 'Aalamin...

Posting berikutnya saya akan membahas tentang tauhid

1 Response to "Membatalkan puasa di siang Ramadhan (Safinah)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel