Puasa (Safinah)

Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya'ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya
kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun
tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar
membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan
dengan hal tersebut.

0 Response to "Puasa (Safinah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel