Pembatalan Wudhu
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan
lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam
keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat
duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang
bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit
tersebut seperti kain dll.
"Mahram": (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh
tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau
telapak jarinya.
Kalau pake atas/punggung telapak tangan tidak apa-apa tidak batal.
Atau bisa pake kain saja supaya tidak menyentuh secara langsung.
Bagaimana jika makan dan minum batal ga wudhunya?
Tidak batal sobat silahkan makan aja hehehhehe
0 Response to "Pembatalan Wudhu"
Posting Komentar