Penjelasan Cara menyucikan najis-najis: (Safinah)

Cara menyucikan najis-najis:

Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak
tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah, setelah hilang 'ayin
(benda) yang najis.

Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air
secara menyeluruh dan menghilangkan 'ayin yang najis.

Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya,
maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang
masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya,
maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda
yang terkena najis tersebut.

Paham ga sobat?
Jika belum paham di komen aja yach !!

0 Response to "Penjelasan Cara menyucikan najis-najis: (Safinah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel