Penjelasan Perkara yang membatalkan tayammum (Safinah)
malam ini saya membahas tentang pembatalan tayamum
ok silahkan dibaca..
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu'.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
Murtad itu keluar dari agama islam, dengan cara mengucapkan anjing,
babi,kafir kepada orang muslim dan menyembah selain Allah.
0 Response to "Penjelasan Perkara yang membatalkan tayammum (Safinah)"
Posting Komentar