Penjelasan Perkara yang membatalkan tayammum (Safinah)

Assalamu'alaikum sobat
malam ini saya membahas tentang pembatalan tayamum
ok silahkan dibaca..

Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:

1. Semua yang membatalkan wudhu'.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.

Murtad itu keluar dari agama islam, dengan cara mengucapkan anjing,
babi,kafir kepada orang muslim dan menyembah selain Allah.

0 Response to "Penjelasan Perkara yang membatalkan tayammum (Safinah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel