Penjelasan Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum (Safinah)

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:

1- Tidak ada air untuk berwudhu.
Air tidak ada di sana di sini dan dimana-mana he he pokonya tidak ada air.

2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
Penyakit yang tidak boleh kena air sobat, apa yach? yang jelas
jika terkena air makin parah dan susah untuk sembuhnya

3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau
binatang yang Muhtaram .
Muhtaram adalah hewan yang dimulyakan oleh hukum syara, contohnya
kucing, domba, ayam, bebek dll. (Intinya hewan yang tidak najis)

0 Response to "Penjelasan Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum (Safinah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel