Syarat Sah Jama Taqdim (Safinah) By Lingkarcara Maret 09, 2013 Add Comment Edit Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu: 1- Di mulai dari shalat yang pertama. 2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus). 3- Berturut – turut. 4- Udzurnya terus menerus. Share this post
0 Response to "Syarat Sah Jama Taqdim (Safinah)"
Posting Komentar