Syarat sah shalat Jum’at (Safinah)
1. Khutbah dan shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum'at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum'at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka,
baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu,
disusul dengan shalat Jum'at.
0 Response to "Syarat sah shalat Jum’at (Safinah)"
Posting Komentar