Waktu Shalat yang di Haramkan (Safinah)

Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau
sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti
sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran
tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser
kecuali hari Jum'at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam

0 Response to "Waktu Shalat yang di Haramkan (Safinah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel