Waktu Shalat yang di Haramkan (Safinah)
sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti
sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran
tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser
kecuali hari Jum'at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam
0 Response to "Waktu Shalat yang di Haramkan (Safinah)"
Posting Komentar