Hukum isti’anah

Hukum isti'anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4)
perkara, yaitu:

1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota
(wudhu) nya.

Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah
(tidak mampu untuk melakukannya sendiri).

0 Response to "Hukum isti’anah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel