Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara (Safinah)

Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:

1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin
tersebut masih hidup.

0 Response to "Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara (Safinah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel